Kericuhan terjadi di depan gedung DPR saat ratusan pelajar mendatangi tempat tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Polisi akhirnya mengamankan sebanyak 337 orang, yang terdiri dari 202 pelajar, 26 mahasiswa, dan beberapa warga umum. Mereka kemudian dipulangkan setelah dilakukan pendataan dan konseling keesokan harinya.
Ade Ary mengungkapkan bahwa kericuhan tersebut tidak dipicu oleh proses penyampaian pendapat, melainkan langsung terjadi riuh. Polda Metro Jaya telah berupaya mengamankan semua orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Meskipun demikian, ajakan melalui media sosial terus berlanjut, dan pada 28 Agustus, kerusuhan kembali terjadi. Polisi berhasil mengamankan 794 orang, sebagian besar adalah pelajar dari berbagai daerah.
Ade Ary juga menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, ada 100-an orang yang berhasil diamankan pada jam 08.30. Dampak dari ajakan hasutan di media sosial sangat berbahaya dan mempengaruhi banyak orang, terutama para pelajar. Kericuhan terus terjadi pada 29 Agustus, dengan 11 orang berhasil diamankan. Pada tanggal 30-31 Agustus, sebanyak 205 orang ditangkap, dan 25 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas umum.
Ade Ary menyebutkan bahwa sudah ada 38 tersangka yang ditahan penyidik terkait dengan aksi anarkis, pengrusakan fasilitas umum, hingga tindak pidana lainnya. Situasi ini semakin memanas dan pihak kepolisian terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.












