Partai Amanat Nasional (PAN) telah memutuskan untuk menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari anggota DPR setelah aksi joget-joget mereka yang menimbulkan kemarahan publik. Meskipun keduanya sudah tidak aktif lagi, mereka tetap menerima gaji sebagai anggota dewan. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa meskipun tidak aktif, anggota DPR tetap menerima hak keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib DPR RI, tidak ada istilah nonaktif. Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap berhak atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket. Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 menyatakan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan PAN ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Terlepas dari kontroversi tersebut, aturan terkait hak keuangan anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap jelas dalam peraturan yang berlaku. Meski demikian, diskusi terus berlanjut mengenai kebijakan tersebut dan dampaknya terhadap kinerja dan tanggung jawab anggota DPR.












