Demo Jakarta: Polisi Tetapkan 43 Tersangka Terkait Aksi Anarkis

Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait aksi anarkis di berbagai lokasi di Jakarta sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, yaitu penghasutan agar orang berperilaku anarkis dan pelaku anarkis. Dalam jumpa pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka telah ditahan kecuali satu orang yang masih dalam pengejaran. Beberapa tersangka lainnya diminta untuk wajib lapor dan ada satu tersangka yang merupakan anak di bawah usia 18 tahun.

Klaster penghasutan terdiri dari enam orang yang diduga melakukan kolaborasi di media sosial untuk mempengaruhi pemengaruh dan menyebarkan pamflet. Mereka menghasut anak-anak untuk melawan polisi dan terlibat dalam kerusuhan. Selain itu, pelaku RAP juga membuat tutorial pembuatan bom molotov yang disebarluaskan melalui grup WhatsApp. Aksi anarkis yang dilakukan oleh tersangka lainnya meliputi perusakan berbagai fasilitas umum, mulai dari membakar motor, merusak mobil, hingga merusak halte dan lainnya.

Pelaku ini dijerat dengan berbagai pasal termasuk penghasutan untuk berbuat pidana, pasal terkait informasi dan transaksi elektronik, serta pasal tentang perubahan Perlindungan Anak. Polda Metro Jaya bertekad untuk mengungkap aktor penggerak utama di balik kerusuhan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo dan Kapolri untuk menindak tegas pelaku aksi anarkis sebagai penyebab kerusuhan.Ini adalah langkah yang diambil untuk memastikan hukum dan ketertiban di wilayah tersebut.

Source link