Tersangka KA Ditahan oleh Polda Metro Jaya atas Kasus Penyebaran Konten Kebencian dan Hoaks
Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menahan admin akun Instagram @a dan @pr dengan inisial KA yang diduga terlibat dalam penyebaran konten kebencian dan berita hoaks. Penangkapan tersebut dilakukan di pintu keberangkatan Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (29/8) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi bahwa KA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran konten elektronik yang mengandung kebencian dan ancaman terhadap keselamatan jiwa. Selain itu, KA juga dituduh menyebarkan berita hoaks dengan cara mengedit konten asli, melibatkan anak dalam kerusuhan sosial, dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penghasutan di muka umum. Petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan dua akun media sosial milik tersangka.
Dengan penahanan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyebaran konten negatif di media sosial. Langkah tegas yang diambil oleh Polda Metro Jaya dalam menindak tegas pelaku kejahatan di dunia maya diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam memanfaatkan media sosial sebagaimana mestinya tanpa menyebarkan konten negatif atau hoaks.












