Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang terduga provokator yang diduga terlibat dalam penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu malam. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengungkapkan bahwa terduga provokator ini ditangkap karena diduga menyebarkan ajakan melalui akun media sosial. Polisi juga berhasil menyita dua unit telepon genggam dari pelaku yang digunakan untuk mengoperasikan akun TikTok.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi jaringan provokator lain yang turut terlibat dalam penjarahan rumah Uya Kuya. Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dan salah satu tersangka baru berhasil ditangkap pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB. Proses pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.
Kejadian penjarahan rumah Uya Kuya menjadi sorotan publik setelah video beredar yang menunjukkan massa menyerbu kediaman politisi dan artis tersebut. Massa berhasil merobohkan pagar rumah dan melakukan penjarahan di dalam rumah hingga ke lantai dua. Uya Kuya sendiri memberikan klarifikasi terkait aksi joget di gedung MPR/DPR yang sempat viral, menyatakan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kenaikan tunjangan DPR. Ia menjelaskan bahwa joget tersebut hanya untuk menghargai musisi yang tampil, bukan sebagai bentuk protes terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR.
Seluruh proses hukum terkait kasus ini tetap berjalan dan kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Keterlibatan provokator dalam aksi penjarahan ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.












