Kejari Jaksel: Tiga Tersangka Korupsi Dana TaniHub

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) di PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya periode 2019-2023. Ketiga tersangka tersebut adalah NW sebagai CEO BRI Ventures, WG mantan VP Investasi BRI Ventures, dan AAH selaku VP Of Investment MDI Venture 2021. Penahanan dilakukan mulai 3-22 September 2025 di Rutan Cipinang dan Rutan Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan pencairan investasi sebesar 25 juta dolar AS. NW diduga memutuskan investasi dari BRI Venture kepada Tanihub secara melawan hukum, sedangkan WG melakukan analisis atas proposal investasi dari BRI Venture, dan AAH melakukan analisis atas rencana investasi PT MDI ke Tanihub Group.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menyita bukti elektronik, seperti telepon seluler, serta aset berupa tanah di Jabodetabek dan Bandung. Lebih dari 50 saksi telah diperiksa, ahli diinterogasi, dan kegiatan penyelidikan terus dilakukan untuk mencari bukti tambahan. Penyidik juga melakukan pelacakan aset ke pihak terkait.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang yang terlibat dalam kasus ini. Seluruh proses hukum ini dilakukan dengan ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan perkembangan ini, semoga kasus korupsi dan pencucian uang ini dapat diungkap sepenuhnya untuk keadilan.

Source link