Perusakan Kantor Polisi di Jaktim: Empat Tersangka Masih Di Bawah Umur

Empat tersangka kasus penyerangan dan perusakan kantor polisi di Jakarta Timur pada Sabtu (30/8) dini hari ternyata masih berusia di bawah umur, menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal. Dua dari empat tersangka anak berhadapan dengan hukum adalah FA (15) dan DA (15). Mereka terlibat dalam penyerangan Mako Polres Metro Jakarta Timur dengan melempar batu ke arah kantor polisi. Sementara dua tersangka lainnya, MAR (17) dan ASA (17), ditangkap karena melemparkan batu ke arah Kantor Polsek Duren Sawit dan menjarah sepeda di kafe sebelahnya.

Proses hukum terhadap keempat tersangka ini berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak karena terbukti terpengaruh oleh konten di media sosial. Polres Metro Jakarta Timur juga akan bekerjasama dengan Dinas Sosial dan KPAI untuk menindaklanjuti kasus ini. Tersangka lainnya yang diamankan memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pihak tertentu yang mendanai atau mengoordinasi aksi tersebut. Namun, hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya provokator atau jaringan tertentu. Penetapan 14 tersangka ini berdasarkan lima laporan polisi yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur terkait penyerangan dan perusakan beberapa kantor polisi di Jakarta Timur. Tindakan anarkis massa yang menyerang Polres Metro Jakarta Timur dan lima Polsek lainnya membuat situasi mencekam di wilayah tersebut, dengan puluhan kendaraan yang terparkir di depan gedung Polres hangus terbakar.

Source link