Alif Fauzi Nurwidiastomo, seorang pengacara publik dari LBH Jakarta, mengimbau Polda Metro Jaya untuk membuka akses kunjungan bagi aktivis muda dan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang sedang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Alif berpendapat bahwa kunjungan tidak hanya seharusnya dibatasi hanya untuk keluarga, tapi juga seharusnya dapat diakses oleh publik dan rekan-rekan Delpedro. Dia merasa bahwa status tahanan tidak boleh menghapus hak mereka untuk menerima dukungan. Sejumlah aktivis lainnya, seperti Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzaffar Salim, juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, kunjungan Menko Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, ke rutan tahanan Polda Metro Jaya, dinilai memberikan sinyal positif oleh Alif. Yusril telah menekankan pentingnya pemenuhan hak asasi manusia bagi Delpedro dan rekan-rekannya yang juga berstatus sebagai tahanan. Alif juga menyoroti bahwa tuduhan penghasutan terhadap Delpedro dan kawan-kawan tidak berkorelasi dengan protes yang dilakukan masyarakat. Ia menyatakan bahwa protes tersebut merupakan reaksi subjektif terhadap kebijakan-kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat.
Melalui kunjungan ini, Alif menekankan pentingnya memberikan dukungan kepada Delpedro dan rekan-rekannya serta memastikan bahwa hak asasi manusia mereka tetap terjaga. Menko Yusril sendiri telah menjanjikan bahwa opsi keadilan restoratif untuk Delpedro akan menunggu proses penyidikan selanjutnya. Semua ini menunjukkan pentingnya memperlakukan tahanan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia mereka dan memberikan dukungan yang sesuai.












