Seorang anak berusia 14 tahun, yang merupakan salah satu dari 16 tersangka perusakan fasilitas umum selama unjuk rasa di Jakarta, diproses secara diversi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa di antara 16 tersangka tersebut terdapat satu orang yang masih di bawah umur, sehingga dilakukan proses diversi. Proses penanganan melibatkan berbagai institusi terkait, termasuk Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta instansi lainnya.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap 16 tersangka perusakan fasilitas umum selama aksi unjuk rasa pada 28-31 Agustus 2025. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda, yaitu Arborea Cafe di Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, Gedung DPR/MPR RI, dan halte depan Polda Metro Jaya. Selain penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk alat-alat yang digunakan untuk merusak fasilitas umum.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menjelaskan lebih rinci mengenai penangkapan tersangka di setiap lokasi. Di Arborea Cafe, polisi mengamankan tiga tersangka, di halte Transjakarta tiga tersangka lain, satu orang tersangka di Gedung DPR/MPR RI, dan empat tersangka di halte depan Polda Metro Jaya. Selain itu, polisi juga telah menerbitkan lima laporan polisi dan mengamankan 53 barang bukti berupa CCTV, molotov, handphone, helm, batu, petasan, dan barang bukti hasil penjarahan.
Penyelidikan terkait perusakan fasilitas umum masih terus dilakukan untuk menegakkan hukum dan memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Pihak kepolisian tetap menegaskan bahwa tindakan anarkis tidak akan dibiarkan dan pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Demikianlah informasi terkait penangkapan tersangka perusakan fasilitas umum selama unjuk rasa di Jakarta.












