Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) nekat mencuri pendingin ruangan atau air conditioner (AC) yang berada di salah satu mal di wilayah Tambora, Jakarta Barat, karena terdesak kebutuhan hidup. Kasus pencurian terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025 dan total kerugian korban mencapai Rp14 juta. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, para pelaku masuk ke parkir mal dan membawa kabur dua unit mesin AC.
Setelah dilakukan penangkapan pada Rabu (10/9) malam, kedua tersangka mengaku bahwa DM adalah mantan juru parkir di Tambora, sedangkan FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjual barang curian tersebut dengan harga Rp500 ribu per unit. Kedua pelaku mengaku baru melakukan pencurian sebanyak dua kali dan bukan pengemudi ojek online.
Alasan dari perbuatan mereka adalah karena faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, keduanya tidak terlilit utang dan negatif mengkonsumsi narkoba. Saat ini, keduanya ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tindakan tersebut menjadi pelajaran bagi semua bahwa kebutuhan ekonomi bukanlah alasan yang tepat untuk melakukan tindak kejahatan.












