Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil menangkap dua pria berinisial H alias Romo (45) dan WH (47) atas dugaan penipuan dengan modus berkedok sebagai dukun pengganda uang. Menurut Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, kedua pelaku ini ditangkap dari lokasi yang berbeda setelah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban praktik penggandaan uang dengan mahar Rp3 juta hingga Rp20 juta.
Pelaku diduga menjalankan modus dengan menjanjikan keuntungan kepada korban dan meminta mahar untuk mengikuti ritual. Namun, setelah membuka koper yang dijanjikan berisi uang dalam waktu 2-3 hari, korban hanya menemukan bantal dan sprei di dalamnya. Lebih lanjut, para pelaku tersebut melakukan tindakan tersebut di apartemen di kawasan Kalibata dan di Karawang.
Kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya yang digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku benar-benar seorang dukun. Selain itu, juga ditemukan uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu dan 100 dolar AS. Pelaku mencoba membuang barang bukti ke kloset namun berhasil diamankan petugas.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, uang palsu tersebut disuplai oleh tersangka WH yang mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu dari transaksi tersebut. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pihak berwenang masih mendalami kasus ini dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.












