Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 53,75 kilogram. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Saat penangkapan, kedua tersangka berinisial AWS dan IR kedapatan membawa 1 kilogram ganja kering yang diketahui siap diedarkan.
Setelah interogasi, kedua tersangka mengakui keberadaan ganja kering lainnya yang disimpan di rumah kontrakan. Dari penyelidikan tersebut, ditemukan total 53,75 kilogram ganja kering di rumah kontrakan yang disita oleh pihak kepolisian. Tersangka menuturkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial SY yang kini masih dalam pencarian oleh pihak berwajib.
Para tersangka juga mengakui bahwa selama periode Agustus hingga 10 September, mereka sudah berhasil mendistribusikan 12 kilogram ganja ke berbagai pihak. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar. Tindakan penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat.












