Delapan remaja telah ditangkap oleh Kepolisian terkait kasus penyerangan terhadap anak sekolah di Jalan Pejaten Barat Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (8/9) malam. Mereka adalah MRS, GP, MBPP, MA, SAF, MIF, MA, dan MAAF. Kasus ini dilaporkan pada Selasa (9/8) siang dan tertuang dalam laporan polisi LP/B/091/IX2025/POLSEK PSM/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Korban, HR, R, dan D, pulang bersama menggunakan sepeda motor setelah belajar, namun diserang oleh sekelompok remaja dan mengalami luka. Barang bukti berupa sepeda motor listrik dan ponsel para korban disita oleh penyidik, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp15 juta. Tindakan kepolisian ini dilakukan berdasarkan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 170 KUHP pidana. Tindakan kriminal ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat, namun upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Berita lengkapnya dapat dilihat pada link sumber di atas.












