Dua pelaku tindak kejahatan yang nekat mencuri AC di sebuah mall di Tambora mengungkapkan alasan utama mereka adalah faktor ekonomi. Menurut Kepala Polsek Tambora, Sudrajat, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya tidak terlilit utang, namun terdesak oleh kebutuhan sehari-hari. Selain itu, pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa keduanya negatif narkoba, sehingga kasus ini benar-benar berkaitan dengan tuntutan ekonomi. Kedua pelaku saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga kestabilan ekonomi agar tidak tergoda untuk melakukan tindakan kriminal.
Dua Pria Nekat Gasak AC Mal: Korban Rugi Rp14 Juta

Read Also
Recommendation for You

Tim LNHAM telah berhasil memetakan tujuh ruang lingkup investigasi terkait tragedi kerusuhan yang terjadi pada…

Evakuasi korban yang terjebak, khususnya anak-anak, merupakan tugas yang membutuhkan kehati-hatian ekstra. DPKP Kota Depok…

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan kuliah umum di hadapan 8.000 santri Pondok Pesantren…

Sejumlah diaspora Indonesia di Amerika Serikat meriahkan kedatangan Presiden Prabowo Subianto di New York pada…

Presiden Prabowo Subianto telah tiba di New York, Amerika Serikat untuk menghadiri Sidang Majelis Umum…