Penetapan Hutan Adat telah menjangkau 41 kabupaten di 19 provinsi di Indonesia, dengan wilayah terluas terdapat di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua. Kalimantan Barat memiliki luasan Hutan Adat terbesar, mencapai lebih dari 117 ribu hektare, sedangkan Kalimantan Tengah mengikuti dengan lebih dari 68 ribu hektare. Selain itu, Sumatera Utara, Papua, dan Papua Barat juga berkontribusi signifikan dalam hal cakupan wilayah dan manfaat yang diterima.
Pemerintah telah mengidentifikasi potensi tambahan pengakuan Hutan Adat melalui Indikatif Hutan Adat yang mencakup luasan sekitar 762 ribu hektare. Potensi yang besar ini tercermin dari provinsi Kalimantan Utara yang memiliki luasan indikatif terbesar, yakni lebih dari 400 ribu hektare. Wilayah lain seperti Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Riau juga menunjukkan potensi perluasan pengakuan Hutan Adat ke depan.
Meskipun penetapan hutan adat bertujuan melindungi kepentingan masyarakat adat, potensi penyelewangan tetap ada. Kasus penangkapan terhadap tetua adat di Riau menjadi bukti nyata akan hal ini. Seorang tetua adat di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, yang telah menjual lahan adatnya untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, menjadi contoh negatif dari potensi penyelewangan tersebut.
Perambahan hutan yang terjadi di Hutan Lindung Ulak Satu dan Hutan Produksi Batang Lipai Siabu menunjukkan dampak serius terhadap ekosistem lingkungan hidup. Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Herry Heryawan, menekankan bahwa perambahan hutan bukan hanya merugikan manusia, tetapi juga merugikan kehidupan dalam ekosistem tersebut. Kasus ini dianggap sebagai ekosida terhadap pohon hutan dan merupakan tindakan ekstraordinary dengan dampak yang tidak hanya materiil namun juga meninggalkan warisan buruk bagi generasi mendatang.












