Pasal perampasan aset dalam RUU menuai perdebatan. Menurut Harris, Pasal 5 ayat (2) huruf a menjadi perhatian, dimana perampasan terjadi jika harta dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah seseorang. Namun, frasa ‘tidak seimbang’ dianggap subjektif dan dapat menimbulkan masalah, seperti petani yang memiliki aset besar namun hanya berpenghasilan harian. Selain itu, Pasal 6 ayat (1) juga kontroversial karena aset minimal Rp 100 juta bisa dirampas, yang bisa menyasar orang yang tidak seharusnya. Pasal 7 ayat (1) juga dikritik karena tetap memungkinkan aset dirampas meskipun tersangka sudah meninggal, kabur, atau dibebaskan, yang dapat merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kasus tersebut. Kritik ini mengemuka sebagai upaya untuk membahas potensi dampak negatif dari RUU tersebut.
Analisis Kontroversial: Pendapat Guru Besar UNM tentang RUU Perampasan Aset

Read Also
Recommendation for You

Tim LNHAM telah berhasil memetakan tujuh ruang lingkup investigasi terkait tragedi kerusuhan yang terjadi pada…

Evakuasi korban yang terjebak, khususnya anak-anak, merupakan tugas yang membutuhkan kehati-hatian ekstra. DPKP Kota Depok…

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan kuliah umum di hadapan 8.000 santri Pondok Pesantren…

Sejumlah diaspora Indonesia di Amerika Serikat meriahkan kedatangan Presiden Prabowo Subianto di New York pada…

Presiden Prabowo Subianto telah tiba di New York, Amerika Serikat untuk menghadiri Sidang Majelis Umum…