Polisi Militer (PM) Kodam Jayakarta mengungkapkan bahwa dua anggota TNI Angkatan Darat terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat dengan motif imbalan uang sebesar Rp100 juta. Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menyebutkan bahwa kedua oknum tersebut adalah Sersan Kepala N dan Kopral Dua FH.
Menurut Agus, tersangka JP membujuk N untuk melakukan penculikan dan membawanya kepada tersangka DH. Pada 18 Agustus, Serka N meminta bantuan Kopda FH yang meminta uang Rp5 juta untuk operasional, yang disetujui oleh Serka N. Kemudian, pada 20 Agustus, Serka N menerima uang tunai sebesar Rp95 juta dari JP, yang kemudian diserahkan kepada Kopda FH di sebuah kafe Rawamangun.
Penculikan korban MIP 27 dieksekusi di Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus. Korban ditemukan tewas keesokan harinya di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Sebelum kejadian penculikan, kedua oknum TNI tersebut berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dan dalam pencarian oleh kesatuan mereka.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dianggap desertir. Agus menegaskan bahwa status keduanya sebagai THTI ini akan menjadi bagian dari hukum militer. Semua informasi tersebut telah dipublikasikan oleh ANTARA pada tahun 2025.