Alasan Polisi Tidak Terapkan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Kacab Bank

Polisi mengungkapkan bahwa para tersangka penculikan yang berujung pada kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat, tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena tidak ada niat untuk membunuh korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para tersangka hanya bermaksud menculik korban, namun kejadian tersebut berakhir tragis dengan kematian korban.

Menurut Wira, pasal 340 KUHP tidak diterapkan karena niat pelaku hanya untuk melakukan penculikan. Namun, 15 tersangka dari kalangan sipil dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat berujung pada luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Meskipun demikian, polisi mengakui bahwa para tersangka sempat melakukan penganiayaan terhadap korban hingga lemas di dalam mobil. Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatantas) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa dalam proses penculikan, korban melakukan perlawanan sehingga menyebabkan para pelaku memukul korban hingga lemas.

Source link