Kasus Penculikan Kacab Bank: Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

Keberatan terhadap sangkaan Pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana disuarakan oleh kuasa hukum kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, MIP (37), yaitu Boyamin Saiman saat mengunjungi Polda Metro Jaya. Polisi telah menjerat 15 tersangka dari kalangan sipil dalam kasus penculikan yang berujung pada kematian MIP dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum. Menurut Boyamin, analisis menuju pada pembunuhan berencana karena korban ditemukan dalam keadaan dilakban, menunjukkan tindakan yang berpotensi merencanakan pembunuhan.

Boyamin menekankan bahwa jika para tersangka tidak berniat membunuh, mereka seharusnya membuka lakban yang dapat memberikan kesempatan untuk korban selamat. Dengan serangkaian tindakan seperti menculik, mengancam, dan memukul korban, tindakan untuk menghilangkan nyawa korban bisa menjadi opsi tersangka untuk menutupi kejahatan mereka secara terorganisir. Oleh karena itu, pihak Boyamin akan mengirimkan surat resmi kepada Polda Metro Jaya untuk mengajukan pasal pembunuhan berencana terhadap para tersangka.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa tidak diterapkannya Pasal 340 KUHP pada para tersangka penculikan yang berujung pada kematian kepala cabang pembantu bank tersebut karena niat pelaku awalnya hanya menculik. Meskipun akhirnya berujung pada kematian, niat utama dari para tersangka adalah penculikan. Korban ditemukan tewas di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi dengan kondisi terteliti menggunakan lakban hitam setelah sebelumnya diculik di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dengan rangkuman tersebut, semoga pihak berwenang dapat mengambil langkah yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan tepat.

Source link