Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengembalikan enam unit motor hasil curian kepada pemiliknya setelah melakukan penggerebekan di sebuah gudang di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa dari 12 kendaraan bermotor yang ditemukan, enam di antaranya berhasil dikembalikan kepada korban yang tidak membuat laporan kehilangan ke polisi. Sementara dua unit motor lainnya dijadikan barang bukti karena sudah dilaporkan ke polisi.
Pada saat pengembalian motor, salah satu korban dari Otista, Kebon Nanas, Deddy Romansyah, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Metro Jakarta Timur. Ia kehilangan motor saat melaksanakan sholat Jumat, sebelum penggerebekan dilakukan. Sementara, Nindi dari Cempaka Putih merasa bahwa kejadian pencurian motornya menjadi pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati di masa depan.
Kelima pelaku pencurian motor yang diamankan terdiri dari empat tersangka dan satu anak berhadapan dengan hukum. Keempat tersangka berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor, sedangkan tersangka lain bertugas mengubah tampilan motor curian sebelum dijual kembali. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun dan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025. Kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda di Matraman, Jakarta Timur, yang kemudian diungkap setelah pemilik motor melaporkan kehilangannya. Para pelaku menggunakan kontrakan yang disulap menjadi bengkel untuk menyimpan kendaraan curian dan barang bukti lainnya seperti senjata api rakitan, senjata mainan, dan senjata tajam.