Polres Metro Jakarta Timur masih terus memburu provokator lain yang terlibat dalam aksi penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif), Surya Utama atau yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu malam. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menemukan pelaku yang melakukan penghasutan terhadap terjadinya penjarahan tersebut. Polisi juga telah bekerja sama dengan tim siber untuk mengidentifikasi individu yang memprovokasi massa melalui media sosial.
Saat ini, jumlah tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya masih mencapai 15 orang, namun penyidik terus melakukan upaya untuk menemukan pihak yang diduga sebagai provokator dalam aksi tersebut. Terkait keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini, Dicky menyebut bahwa proses hukum terhadap mereka masih menunggu keputusan dari pimpinan. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil menangkap seorang terduga provokator penjarahan rumah Uya Kuya yang diduga menyebarkan ajakan melalui akun media sosial.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengoperasikan akun TikTok yang digunakan dalam penyebaran ajakan tersebut. Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Proses hukum terhadap mereka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.