Raperda RPJPD 2025-2045 Jadi Pijakan Baru Arah Pembangunan Pangandaran
DPRD Kabupaten Pangandaran mulai membuka pembahasan arah pembangunan dua dekade ke depan. Pada Kamis, 25 Juli 2024, lembaga legislatif daerah itu menggelar Rapat Paripurna Tingkat I untuk menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD 2025-2045.
Dokumen ini bukan sekadar formalitas administrasi. RPJPD akan menjadi rujukan utama dalam menyusun arah kebijakan pembangunan Pangandaran selama 20 tahun mendatang, sehingga setiap langkah yang diambil pemerintah daerah diharapkan tetap berada dalam jalur yang sama, terukur, dan berkesinambungan.
Raperda Masuk Tahap Pembahasan DPRD
Setelah diterima dalam rapat paripurna, DPRD Pangandaran selanjutnya akan membentuk Panitia Khusus atau Pansus untuk mengkaji isi Raperda secara lebih rinci. Tahap ini penting karena akan menentukan sejauh mana dokumen tersebut benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah, baik dari sisi perencanaan, prioritas program, maupun arah kebijakan jangka panjang.
Pembahasan melalui Pansus juga menjadi ruang bagi DPRD untuk memastikan setiap substansi dalam Raperda tidak hanya sesuai dengan target pembangunan, tetapi juga selaras dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi Pangandaran ke depan.
Menjaga Arah Pembangunan Tetap Konsisten
Dengan masuknya Raperda RPJPD 2025-2045 ke meja pembahasan, DPRD menunjukkan peran pentingnya dalam menjaga agar pembangunan daerah tidak berjalan sporadis. Perencanaan jangka panjang seperti ini dibutuhkan agar Pangandaran memiliki peta jalan yang jelas, mulai dari tahap penyusunan hingga pelaksanaan.
Komitmen tersebut menegaskan bahwa pembangunan yang matang tidak bisa disusun secara terburu-buru. Dibutuhkan kajian mendalam, kesepahaman, dan pengawasan yang kuat agar arah pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Pangandaran dalam jangka panjang.
Source link










