Polisi Tangkap Paman Cabul Keponakan di Jakarta Timur

Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil menangkap seorang pria berinisial JP (36) yang melakukan tindakan cabul terhadap keponakannya sendiri, NFD (16), mulai dari bulan Maret 2025 di area Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim). Kasus ini terungkap setelah ayah korban menemukan rekaman video dari tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku dan mengirimkannya ke surat elektroniknya. Setelah menemukan bukti tersebut, sang ayah segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada bulan September 2025. Ketika melakukan perbuatannya, pelaku merekam aksi cabulnya, yang kemudian tertaut dengan email korban. Peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku sering makan di warung milik orang tua korban dan karena memiliki hubungan keluarga, pelaku diizinkan untuk tinggal di rumah keluarga korban. Pada suatu pagi, sekitar bulan April 2025, pelaku bangun oleh korban dan persetubuhan terjadi. Situasi ini dimanfaatkan pelaku, terutama saat orang tua korban sedang bekerja. Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur telah menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban, serta pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hukuman pelaku pun bisa ditingkatkan sepertiga karena hubungan keluarganya dengan korban sebagai paman.

Source link