Pada Kamis, sebanyak 23 warga Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, merupakan hasil penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan Jakarta Barat. Jenis pelanggaran yang disidangkan meliputi perizinan rumah kos, bangunan, dan tertib usaha. Denda untuk pelanggar berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, dengan total denda yang terkumpul mencapai Rp 15.850.000. Pihak berwenang berharap sidang tersebut dapat memberikan efek jera kepada warga agar lebih patuh terhadap aturan daerah dan mengurus perizinan dengan baik. Kebersihan dan ketertiban umum merupakan hal penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang aman, nyaman, dan lancar di Jakarta Barat.
Sidang 23 Pelanggar Perda di Jakbar: Apa Hukumannya?

Read Also
Recommendation for You

Tiga pria yang merupakan penagih utang ditangkap polisi karena mencoba melarikan motor korban di Jalan…

Kepolisian Sektor (Polsek) Cakung sedang memburu seorang pria berinisial A yang diduga sengaja membakar kontrakan…

Para tersangka yang ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dijamin akan tetap mendapatkan hak-hak…

Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya…

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan intensitas patroli keliling untuk memastikan keamanan…