Berita  

Skandal 40 Kredit Fiktif Pegawai Bank BUMD Jepara: Rugi Rp 254 Miliar

Kasus korupsi yang melibatkan BPR Jepara Artha kembali menjadi sorotan setelah KPK mengungkap adanya pencairan dana yang digunakan sebagai jalur kickback. Dari pencairan dana tersebut, terungkap bahwa sejumlah biaya, seperti biaya premi asuransi ke Jamkrida dan biaya notaris, digunakan untuk kickback kepada pihak terkait. Aksi serampangan ini membuat BPR Jepara Artha mengalami kerugian besar dan kinerja keuangannya terganggu, yang sebelumnya sempat mencatat kinerja positif dengan setoran dividen kumulatif kepada Pemkab Jepara.

KPK juga menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 254 miliar, dengan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang masih terus diselidiki. Proses hukum terhadap para tersangka pun dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan menghitung nilai kerugian yang terjadi akibat kasus tersebut. KPK bersama BPK RI berusaha memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keadilan dan kebersihan penegakan hukum di Indonesia.

Source link