Polres Metro Jakarta Utara mengonfirmasi bahwa korban MY (19) telah meninggal dunia di kamar indekos di Kalibaru, Cilincing karena luka tusukan yang dilakukan oleh pelaku AS (37). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menyatakan bahwa luka yang dialami korban di bagian punggung sebelah kiri menyebabkan kematian. Kejadian terjadi ketika korban sendirian di kamar indekos dan diserang oleh pelaku setelah terjadi cekcok.
Setelah menyerang korban, pelaku segera kabur dan meninggalkan badik di lokasi kejadian. Pelaku kemudian melarikan diri ke luar Jakarta dengan menggunakan sepeda motor menuju Stasiun Tambora, dilanjutkan dengan naik bis ke Brebes dan Bengkulu. Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Bengkulu.
Kombes Pol Erick Frendriz dari Polres Metro Jakarta Utara menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya, Polsek Cilincing juga telah menangkap pelaku AS (37) atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban MY alias A di kamar indekos, Kalibaru, Cilincing.
Pihak kepolisian terus melakukan koordinasi antar instansi untuk mengungkap kasus ini dengan dukungan keterangan saksi dan hasil penyelidikan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal dan bersikap bijak dalam menyelesaikan konflik. Kematian korban merupakan kejadian tragis yang harus dihindari, dan pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.