Berita  

RUU Perampasan Aset: Harap Segera Disahkan – Respons Serius PSI

RUU Perampasan Aset: Solusi atau Ancaman?

RUU Perampasan Aset disambut dengan pandangan yang beragam dari berbagai pihak. Menurut Akademisi Universitas Padjadjaran, Mudiyati Rahmatunnisa, pembahasan RUU ini bisa menjadi terobosan penting dalam upaya penegakan hukum terkait kasus korupsi di Indonesia. Mudiyati berpendapat bahwa RUU ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, namun tetap harus memperhatikan hak asasi manusia.

Di sisi lain, pendapat yang berbeda datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, RUU Perampasan Aset masih memiliki kelemahan dalam regulasinya. Ia menilai kajian RUU ini rentan terhadap penyalahgunaan dan dapat bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Seorang narasumber lain, Wakil Ketua DPW PSI Jawa Barat Ronald Aristone Sinaga, menyoroti kekurangan dalam draf RUU Perampasan Aset. Meskipun demikian, ia berpendapat bahwa penting bagi Indonesia untuk mengambil langkah nyata dalam menindak para koruptor.

Presiden BEM Unisba, Kamal Rahmatullah, juga memberikan pandangannya terkait RUU ini. Ia menyebut RUU perampasan aset sebagai solusi atas kurangnya mekanisme penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi. Namun, dia juga menyatakan kekhawatiran bahwa RUU tersebut bisa memiliki dampak negatif jika tidak diimplementasikan dengan baik.

Perdebatan terus berlanjut mengenai RUU Perampasan Aset, baik dari segi manfaat maupun potensi risikonya. Diperlukan kerja sama dan kajian mendalam dari berbagai elemen masyarakat untuk memastikan bahwa regulasi ini dapat memberikan efek positif dalam memberantas korupsi tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Source link