Tiga Penagih Utang Ditangkap oleh Polisi Terkait Kasus Pencurian Motor

Tiga pria yang merupakan penagih utang ditangkap polisi karena mencoba melarikan motor korban di Jalan Raya Yos Sudarso, Jakarta Utara. Para pelaku, berinisial YN, FL, dan IF, ditangkap di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda setelah dilakukan penyelidikan. Mereka dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan di Mako Polsek Kelapa Gading. Kejadian bermula ketika korban, bernama MDS (21), sedang dalam perjalanan menuju rumah seorang teman di Cilincing. Ketika di jalan Yos Sudarso, korban dipepet oleh tiga orang yang mengaku sebagai pihak “leasing” motor dengan modus tunggakan. Mereka ingin mengambil motor korban dan membawa korban ke sebuah lokasi, lalu melarikan motor dan meninggalkan korban di tempat tersebut. Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan terhadap para pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diketahui dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku serta menemukan barang bukti seperti telepon seluler dan sepeda motor._SET: Mario Sofia NasutionEDITOR: Sri Muryono.

Source link