Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) Pakistan berusia 34 tahun dengan inisial HU yang membawa 22 kilogram sabu di wilayah Jakarta Utara. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, mengungkapkan bahwa penangkapan HU dilakukan di 2 lokasi yang berbeda di Jakarta Utara. Salah satunya adalah di pinggir Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara, pada Senin (22/9), sekitar pukul 19.50 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu kantong berwarna hijau yang berisi narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, dua ponsel, dan kartu kunci kamar hotel. Selain itu, ada pengembangan ke sebuah hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dimana ditemukan dua koper besar berisi sabu dengan berat bruto 19 kilogram. Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 22 kilogram sabu, yang diduga berasal dari Aceh dan direncanakan untuk diedarkan di Jakarta.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. HU ditangkap saat berada di jalan dan kemudian dibawa ke hotel tempat sebagian besar barang bukti sabu disimpan. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya.












