Remaja 15 Tahun Ditangkap Polisi Saat Diduga Bersiap Tawuran di Cilincing, Bawa Replika Senjata Api
Upaya polisi mencegah tawuran di Cilincing, Jakarta Utara, kembali membuahkan temuan mengejutkan. Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MP kini berstatus tersangka setelah kedapatan membawa replika senjata api jenis airgun saat diduga hendak terlibat bentrokan antarkelompok pada 21 September. Temuan ini menambah daftar pelaku muda yang diamankan dalam patroli rutin di wilayah rawan gesekan tersebut.
Diamankan Saat Patroli KRYD
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menjelaskan, MP terjaring dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD yang digelar Polsek Cilincing pada 21 September dini hari. Dalam operasi itu, petugas menemukan MP bersama dua remaja lain yang juga membawa replika senjata api. Dari hasil pemeriksaan awal, MP mengakui bahwa benda tersebut dibawa untuk dipakai saat tawuran.
Atas perbuatannya, MP dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa replika senjata api airgun. Polisi menilai tindakan itu bukan sekadar pelanggaran biasa, sebab senjata tiruan tetap berpotensi dipakai untuk mengintimidasi dan memicu kekerasan di lapangan.
Senjata Dibeli Lewat Media Sosial
Dari keterangan yang dihimpun polisi, MP membeli airgun tersebut melalui media sosial dengan harga sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Jalur pembelian semacam ini kembali menjadi sorotan karena akses terhadap barang berbahaya bisa didapat dengan mudah tanpa pengawasan ketat.
AKP Bobi juga mengungkapkan bahwa ketiga remaja itu diduga tergabung dalam Kelompok Pepaya. Mereka disebut telah merencanakan tawuran lebih dulu dengan Kelompok Kandang Sapi melalui media sosial. Artinya, bentrokan yang hendak terjadi bukan insiden spontan, melainkan sudah dipersiapkan sebelumnya.
Polisi Perketat Patroli di Titik Rawan
Sebelum penangkapan MP, Polsek Cilincing juga lebih dulu mengamankan tiga remaja lain yang membawa senjata soft gun saat hendak tawuran di Jakarta Utara. Seluruh pengungkapan itu dilakukan lewat patroli KRYD yang melibatkan 40 personel Polsek Cilincing bersama unsur Tiga Pilar.
Langkah pengamanan ini dilakukan untuk menekan potensi tawuran yang kerap muncul di kawasan tersebut. Polisi menegaskan, setiap pelaku tawuran maupun pihak yang kedapatan membawa senjata ilegal akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Source link












