Remaja Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan Senjata Api Replika

Polsek Cilincing telah menetapkan seorang remaja pria berusia 15 tahun dengan inisial MP sebagai tersangka kepemilikan replika senjata api airgun. Remaja ini ditemukan sedang bersiap untuk terlibat dalam tawuran di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada 21 September. Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, menjelaskan bahwa MP dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa replika senjata api jenis airgun. Patroli KRYD yang dilakukan oleh Polsek Cilincing pada 21 September dini hari berhasil mengungkap keberadaan MP beserta dua remaja lainnya yang membawa replika senjata api. Selama interogasi, MP mengakui bahwa mereka akan menggunakan senjata tersebut untuk tawuran.

Dari informasi yang diperoleh, MP membeli replika senjata api airgun tersebut melalui media sosial dengan harga berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Kapolsek Bobi juga menjelaskan bahwa tiga remaja ini tergabung dalam Kelompok Pepaya dan berencana untuk tawuran dengan Kelompok Kandang Sapi. Kedua kelompok sudah merencanakan tawuran melalui media sosial sebelumnya.

Sebelum MP, Polsek Cilincing juga telah mengamankan tiga remaja lainnya yang membawa senjata soft gun saat hendak melakukan tawuran di Jakarta Utara. Ketiga remaja ini diamankan dalam patroli KRYD yang melibatkan 40 personel Polsek Cilincing dan unsur Tiga Pilar. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah tawuran dan menjaga keamanan di kawasan tersebut. Semua pelaku tawuran dan pemilik senjata ilegal akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Source link