Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar, yang terbagi menjadi tiga kelompok yakni karyawan bank, pembobol/eksekutor, dan pencuci uang. Dua dari sembilan tersangka, yaitu berinisial C dan K, serta DH, merupakan bagian dari sindikat jaringan pembobolan dana nasabah. Mereka juga terlibat dalam kasus penculikan Kacab BRI yang sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro.
Kelompok pertama, karyawan bank, terdiri dari AP yang merupakan Kepala Cabang Pembantu yang memberikan akses ke aplikasi Core Banking System kepada pelaku pembobol bank, serta GRH sebagai Consumer Relations Manager yang menjadi penghubung antara sindikat pembobol dengan Kepala Cabang Pembantu. Kelompok kedua, pembobol atau eksekutor, terdiri dari C yang merupakan mastermind dari kegiatan pemindahan dana, DR sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku, NAT mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal aplikasi Core Banking System, R sebagai mediator, dan TT sebagai fasilitator keuangan ilegal.
Sedangkan kelompok terakhir, pencuci uang, terdiri dari DH yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana, serta IS yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan. Kasus ini sedang ditangani secara serius oleh pihak berwajib.












