Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menyatakan kekhawatiran terhadap potensi buruknya dampak Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terhadap bisnis. Sebanyak 50 persen pelaku usaha menilai bahwa implementasi aturan ini dapat mengancam keberlangsungan bisnis mereka. Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta, Arini Yulianti, mengungkapkan hasil survei yang menunjukkan persepsi negatif tersebut. Dengan kondisi industri perhotelan dan restoran yang sudah terpukul pada tahun 2025, dengan 96,7 persen hotel mengalami penurunan tingkat hunian, banyak usaha terpaksa melakukan pemangkasan karyawan dan efisiensi lainnya. Sektor perhotelan dan restoran ini sendiri memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian, dengan menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan menyumbang 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Arini menegaskan bahwa kebijakan yang seimbang sangat diperlukan agar konsumen tidak beralih ke kota lain dengan regulasi yang lebih fleksibel. Penting untuk mewaspadai potensi risiko jika aturan ini diterapkan hanya untuk memenuhi standar kota global tanpa memperhitungkan dampaknya secara langsung di lapangan.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Dampak Terhadap 50% Hotel-Restoran
Read Also
Recommendation for You

Penyidik telah berhasil mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta aset lainnya…

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menetapkan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup…

Setiap tanggal 21 April, Hari Kartini diperingati untuk menghormati kelahiran Kartini yang terkenal karena perjuangannya…

Polres Badung, Bali telah mengungkap kasus dugaan penggelapan MacBook dengan modus pembayaran dalam bentuk cash…

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan berbagai jenis makanan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang…







