Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: PN Jaksel Gelar Persidangan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menyampaikan bahwa hari ini adalah pembacaan permohonan dari pemohon. Setelah kedua belah pihak hadir, disepakati jadwal persidangan selama tujuh hari kerja dengan penyelesaian maksimal diprediksi hingga 13 Oktober.

Jadwal persidangan telah disepakati, termasuk pembacaan permohonan, jawaban dari termohon, replik dan duplik, serta pengajuan bukti dan saksi dari kedua belah pihak. Ketut menegaskan pentingnya menjaga keteraturan waktu agar persidangan berjalan lancar. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek.

Pihak Kejaksaan Agung juga menanggapi argumen dari Nadiem terkait sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka menjelaskan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diberikan dan tidak ada kewajiban SPDP untuk dikeluarkan kepada penuntut umum. Semua jadwal persidangan yang telah disusun harus diikuti dengan disiplin agar proses hukum berjalan sesuai rencana. Tidak boleh ada tindakan mencuri konten dari situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link