Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) bersama tiga terdakwa lainnya didakwa merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (9/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa terdakwa, termasuk Riva Siahaan, melakukan dua perbuatan melawan hukum, yaitu terkait impor kilang atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Dalam impor kilang atau BBM, Riva Siahaan diduga menyetujui usulan pelelangan khusus Ron 90 dan Ron 92 term H1 2023 yang diajukan oleh Maya Kusmaya. Penjualan ini kemudian diberikan kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd. setelah perlakuan istimewa dari Edward Corne.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan sikap tegas terkait kasus korupsi ini, dimana telah memberikan kesempatan kepada para koruptor namun hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang mengembalikan uang yang telah dirugikan negara.












