Penyelidikan Polisi Terhadap Debt Collector Penarik Motor di Jakarta Timur

Polsek Pulogadung sedang menyelidiki aksi penarikan paksa sepeda motor oleh penagih utang terhadap seorang ibu di Pulogadung, Jakarta Timur. Kasus ini viral di media sosial dan mendapat kecaman dari netizen karena dianggap tidak manusiawi dan membahayakan keselamatan pengendara. Meski korban belum membuat laporan resmi, Polsek Pulogadung telah memulai penyelidikan setelah video kejadian tersebar luas.

Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto, menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya tidak dapat diterima dan berpotensi menimbulkan bahaya. Masyarakat memiliki hak untuk menolak jika kendaraannya ditarik tanpa prosedur dan dokumen resmi dari pihak leasing. Suroto juga mengimbau para penagih utang untuk menjalankan tugas mereka sesuai hukum dan etika serta menghindari tindakan semena-mena di jalan.

Pihak kepolisian telah menyediakan call center untuk melaporkan oknum debt collector yang bertindak tidak sesuai aturan. Suroto menekankan pentingnya melakukan penarikan kendaraan bermotor di tempat yang pantas dan dengan membawa data dan surat lengkap dari leasing jika diperlukan. Polsek Pulogadung memastikan akan menindak tegas jika kejadian serupa terulang di wilayah hukum mereka.

Aksi tersebut menjadi perbincangan di media sosial Instagram dan menunjukkan reaksi warga yang marah terhadap penagih utang yang nekat merampas motor di jalan raya. Ketegasan dari pihak kepolisian diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Source link