Dua pria berinisial MM (19) dan AA (17) telah ditangkap oleh Kepolisian karena mencuri motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan menjualnya untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa pelaku MM ditangkap di Bekasi dan pelaku AA ditangkap di Tangerang pada hari yang sama. Mereka mencuri motor milik Dewi yang terparkir di Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. Setelah Dewi melaporkan kejadian tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading langsung melakukan penyelidikan.
Dengan bantuan petunjuk, pelaku MM berhasil ditangkap di Bekasi, sementara pelaku AA ditangkap di Tangerang. Keduanya mengakui telah melakukan tiga kali pencurian sepeda motor di Kelapa Gading dan menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli sabu-sabu. Modus operandi mereka adalah mencari sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan pemiliknya dan menggunakan kunci Letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Pelaku MM dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kelapa Gading agar menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk beraktivitas. Polisi terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan masyarakat setempat.












