Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) tengah fokus memperkuat tata kelola kebijakan publik sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Melalui audiensi yang dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Ida Asep Somara, dengan berbagai pihak pada September hingga Oktober 2025, upaya ini semakin terwujud. Diskusi intensif dilakukan bersama akademisi dan lembaga seperti Ombudsman RI, Kementerian PANRB, serta LAN guna memperbaiki tantangan utama dalam tata kelola kebijakan di lingkungan Kemenimipas.
Ida Asep menekankan perlunya standar baku dalam proses kebijakan agar keputusan yang dihasilkan lebih akurat, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga terkait, juga memperkuat keyakinan bahwa penguatan tata kelola kebijakan merupakan langkah yang sejalan dengan standar pemerintahan modern.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenimipas sedang menyelesaikan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Tata Kelola Kebijakan Publik sebagai pedoman utama untuk penyelenggaraan kebijakan secara menyeluruh. Selain regulasi, Kementerian ini juga mempersiapkan Portal Tata Kelola Kebijakan Publik sebagai sarana utama untuk mengakses informasi kebijakan, capaian kinerja, dan menyampaikan aspirasi terkait layanan imigrasi dan pemasyarakatan kepada masyarakat. Melalui langkah-langkah ini, Kemenimipas berkomitmen untuk menciptakan birokrasi yang responsif, transparan, dan terukur sesuai dengan kebutuhan publik.












