Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda, memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig di Indonesia sebagai upaya untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR tersebut, RUU Pekerja Gig merupakan langkah yang penting untuk memastikan hak, kewajiban, dan keselamatan bagi pekerja gig di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi di Tanah Air. Dalam RUU tersebut, terdapat tujuan besar yang mencakup perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, klarifikasi kewajiban bagi aplikator, serta jaminan keselamatan publik. Huda menegaskan bahwa inisiatif RUU Pekerja Gig dilakukan sebagai bentuk komitmen legislatif untuk kepentingan masyarakat luas yang semakin terlibat dalam ekonomi gig. Meskipun jumlah pekerja gig terus meningkat, terdapat kekurangan regulasi yang secara khusus melindungi mereka. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini belum secara tegas menyertakan gig worker sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan formal. Hal ini membuat jutaan pekerja gig berada dalam posisi rentan tanpa jaminan perlindungan sosial, ketentuan kerja yang jelas, dan cara yang efektif untuk menyelesaikan sengketa. Oleh karena itu, RUU Pekerja Gig sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja gig dan memberikan mereka kepastian hukum yang lebih kredibel.
Inisiatif RUU Pekerjaan Gig oleh Legislator PKB: Perlindungan Dinilai Lemah
Read Also
Recommendation for You

Pada acara peluncuran buku Lanskap Pendidikan Indonesia Digdaya, dua penulis buku, yaitu Fahri Faturahman dan…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru-baru ini menyerahkan 26 unit rumah hasil program bedah rumah…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal dan juga…

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa perang di Timur Tengah…

Dari hasil konstruksi perkara, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa…







