Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, seorang aktivis buruh yang berjuang dengan berani demi hak-hak pekerja. Marsinah diakui sebagai simbol keberanian kaum buruh dalam menuntut keadilan, terutama di masa Orde Baru yang penuh dengan ketimpangan sosial. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 menetapkan Marsinah sebagai salah satu dari 10 tokoh yang menerima penghargaan Pahlawan Nasional tahun ini. Marsinah, yang lahir pada 10 April 1969 di Jawa Timur, merupakan sosok yang gigih dan bertekad untuk menegakkan kebenaran.
Anak kedua dari tiga bersaudara, Marsinah tumbuh dalam keluarga sederhana dan mulai membantu perekonomian keluarganya sejak kecil. Meskipun harus berhenti sekolah karena keterbatasan biaya, Marsinah tetap gigih dalam perjuangannya. Setelah merantau ke Surabaya pada tahun 1989, Marsinah bekerja di berbagai tempat sebelum akhirnya bergabung dengan pabrik jam tangan di Porong.
Ketika kebijakan kenaikan upah buruh tidak dijalankan oleh perusahaan tempatnya bekerja, Marsinah bersama rekan-rekannya melakukan aksi protes untuk menuntut keadilan. Meskipun mendapat hasil yang positif awalnya, Marsinah akhirnya ditemukan tewas dengan luka-luka dan tanda penyiksaan yang menunjukkan kekejaman. Terlepas dari fakta sebenarnya tentang pembunuhannya yang tidak pernah terkuak, Marsinah dihormati dengan gelar Pahlawan Nasional sebagai pengakuan atas perjuangannya yang berani.
Penganugerahan gelar tersebut menjadi simbol penting bagi pekerja, karena Marsinah dikenang sebagai sosok yang menolak ketidakadilan di dunia kerja. Meskipun kisah tragisnya masih menyisakan misteri, Marsinah tetap menjadi inspirasi bagi para pekerja dalam memperjuangkan hak dan martabat mereka. Keberanian Marsinah dalam menghadapi ketidakadilan terus diingat dan dihargai oleh banyak orang sebagai bagian dari sejarah perjuangan buruh di Indonesia.












