MKD DPR RI, lembaga internal dalam sistem parlemen Indonesia, memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan dan etika para wakil rakyat di Senayan. Sebagai bagian dari alat kelengkapan DPR RI, MKD diberi mandat untuk menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, MKD dahulu dikenal sebagai Badan Kehormatan (BK). Tujuan pembentukannya adalah untuk memastikan para wakil rakyat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Sebagai “pengadilan” internal DPR, MKD menilai dan memutuskan dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR, baik dari laporan masyarakat, sesama anggota DPR, maupun pimpinan DPR. Keputusan MKD harus dihormati tanpa intervensi dari anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR, karena perkara yang ditangani berfokus pada perilaku dan kepatuhan anggota dewan, bukan perkara pidana.
Dalam menjalankan tugasnya, MKD DPR RI memiliki pimpinan kolektif dan kolegial, terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Anggota MKD, yang berjumlah 17 orang, ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan atau awal tahun sidang, dengan prinsip musyawarah untuk mufakat serta mempertimbangkan proporsionalitas fraksi dan keterwakilan perempuan. Mereka diwajibkan bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain dalam menjalankan tugas sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Selain tugas utamanya, MKD DPR RI memiliki wewenang seperti menerbitkan surat edaran tentang tata tertib, memantau perilaku dan kehadiran anggota, memberikan rekomendasi untuk mencegah pelanggaran kode etik, memanggil terkait tindak pidana, dan menyusun anggaran pelaksanaan tugas MKD. Dengan perannya sebagai pencegah, pengawas, dan penjaga kehormatan lembaga legislatif negara, MKD merupakan lembaga yang vital dalam menjaga kualitas dan integritas anggota DPR.












