Berita  

Putusan MK: Polisi Harus Pensiun

Dalam berkas permohonannya, Syamsul dan Christian mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil. Contohnya adalah Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Mahkamah sependapat dengan dalil para pemohon berdasarkan pertimbangan hukum. Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, menjelaskan substansial bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Itu berarti, menurut Ridwan, mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Dengan rumusan yang expressis verbis, tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, penjelasan seharusnya tidak mencantumkan rumusan yang berisi norma. Melalui konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, Mahkamah menilai bahwa frasa “jabatan di luar kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh tanpa menimbulkan ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Source link