Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) telah melaporkan mantan anggota DPR RI Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto. Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa Ribka Tjiptaning dianggap menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait pernyataannya bahwa Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat. Iqbal menyoroti pentingnya setiap informasi dari tokoh publik didasarkan pada fakta hukum, bukan opini tanpa dasar, untuk mencegah penyebaran berita yang menyesatkan masyarakat. ARAH juga mendesak Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Ribka Tjiptaning. Video pernyataan Ribka Tjiptaning yang diposting di media mainstream dan TikTok pada tanggal 28 Oktober 2025 juga menjadi sorotan ARAH karena berpotensi membingungkan publik. Iqbal menegaskan bahwa klaim tanpa dasar fakta hukum hanya akan menciptakan kebencian dan kesalahpahaman di masyarakat.
Laporan Terhadap Ribka Tjiptaning: Upaya Bungkam Kritik
Read Also
Recommendation for You

Sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri berkomitmen untuk melindungi para atlet Indonesia dengan mengupayakan perlindungan…

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah meninjau kondisi Jembatan Anak Laut di Desa Gosong Telaga…

Pada saat diamankan, penyidik menemukan percakapan bernada dendam di ponsel milik Alex. Kalimat-kalimat tersebut menunjukkan…

Menteri Agus telah diakui sebagai Transformational Leader melalui penghargaan yang diterimanya. Pemimpin tersebut dinilai telah…








