Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada 30 September 2025. Menanggapi kejadian tersebut, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa tindakan cepat dan responsif tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berdasarkan laporan korban dengan inisial IN, pelaku A melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik, memukul, dan mendorong korban dari tangga sehingga menyebabkan luka dan sakit pada bagian kepala.
Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras di bawah pimpinan Kanit 1 Kompol Roland Olaf Ferdinan segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Melalui kerja cepat dan observasi di beberapa lokasi, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara. Dalam proses pengungkapan kasus ini, Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis, menghormati hak-hak korban dan pelaku, serta menjaga transparansi dalam penanganan perkara.
Selain itu, Polri juga konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Barang bukti berupa satu buah baju merah dan satu celana oranye yang digunakan saat kejadian berhasil diamankan dari tangan pelaku. Tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Berita ini disusun oleh Lifia Mawaddah Putri dan diedit oleh Rr. Cornea Khairany. Yang ingin menggunakan konten dari artikel ini harus mendapatkan izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.












