Berita  

Komisi III Sebut Roy Suryo Cs Korban Hukum Orde Baru

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah langkah yang objektif dan berprinsip adil. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan masyarakat sebagai korban baru KUHAP adalah tidak benar. DPR RI dijadwalkan akan melakukan pengesahan Revisi KUHAP menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna hari ini.

Habiburrokhman menyoroti kasus-kasus yang saat ini menjadi korban KUHAP Orde Baru, seperti kasus Eks Menpora Roy Suryo yang terlibat dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurutnya, penanganan kasus seperti Roy Suryo dapat dibenahi melalui pendekatan restorative justice sesuai dengan KUHAP yang lebih baru. Ia menekankan pentingnya KUHAP yang lebih modern untuk memberikan proses penyelesaian yang lebih tepat bagi kasus-kasus seperti ini.

Source link