Berita  

Komisi III Sebut Roy Suryo Cs Korban Hukum Orde Baru

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak bisa dilihat sebagai langkah yang merugikan masyarakat. Menurut dia, revisi itu justru dirancang lebih objektif dan berpegang pada prinsip keadilan, sehingga narasi yang menyebut publik bakal menjadi korban KUHAP baru dinilainya tidak tepat.

DPR RI sendiri dijadwalkan mengesahkan Revisi KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini. Di tengah agenda itu, Habiburokhman menyoroti bahwa yang selama ini justru kerap menjadi korban adalah praktik hukum yang masih dipengaruhi pola lama warisan Orde Baru.

Habiburokhman Singgung Kasus Roy Suryo

Ia menyebut salah satu contoh yang menurutnya relevan adalah kasus mantan Menpora Roy Suryo, yang terseret perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurut Habiburokhman, perkara semacam itu semestinya bisa ditangani dengan pendekatan yang lebih proporsional, termasuk melalui restorative justice jika memang memenuhi syarat.

Dalam pandangannya, KUHAP yang lebih modern dibutuhkan agar proses hukum tidak sekadar berjalan kaku, tetapi juga memberi ruang penyelesaian yang lebih tepat sesuai karakter perkara. Karena itu, ia menilai pembaruan aturan acara pidana menjadi penting untuk memperbaiki cara hukum bekerja di lapangan.

Menurut DPR, Hukum Acara Perlu Lebih Adaptif

Habiburokhman juga menekankan bahwa pembaruan KUHAP bukan soal memperbesar kewenangan semata, melainkan memastikan prosedur hukum lebih adil dan relevan dengan kebutuhan saat ini. Ia menolak anggapan bahwa revisi ini akan otomatis menempatkan masyarakat dalam posisi lemah.

Justru, kata dia, keberadaan KUHAP baru diharapkan bisa mengurangi ketimpangan dalam penanganan perkara dan memberi dasar yang lebih jelas bagi aparat maupun warga yang berhadapan dengan hukum. Dengan begitu, proses hukum tidak lagi bergantung pada pola lama yang dianggap sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan zaman.

Source link