Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) telah menangkap seorang ayah berinisial FH atas dugaan kasus menghamili anak kandungnya sendiri, berinisial K (16), di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut. Perbuatan tersebut diduga terjadi sekitar April 2025 dan saat ini korban sedang hamil.
Motif dari perbuatan tak senonoh ini diduga karena nafsu, menurut keterangan yang diberikan oleh Kasat Reskrim. Sebelumnya, ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Menurut keterangan korban, dia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri lebih dari satu kali. Korban saat ini hamil enam bulan akibat peristiwa tersebut.
Pelapor segera membuat laporan ke Polres Jakut untuk pengusutan lebih lanjut setelah mendengar keterangan korban. Pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan proses penyidikan. Kejadian ini menjadi sorotan dan semakin menguatkan pentingnya kesadaran dan perlindungan bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.












