Ayah Ditangkap Polisi di Jakut Terkait Dugaan Kehamilan Anak Kandung
Kasus memilukan terungkap di Jakarta Utara setelah polisi menangkap seorang pria berinisial FH yang diduga menghamili anak kandungnya sendiri, K, 16 tahun. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, dan kini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.
Laporan Ibu Korban Membuka Kasus
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan penangkapan dilakukan setelah ibu korban melapor ke polisi. Dari laporan itu, dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur mulai diusut.
Menurut keterangan yang diterima penyidik, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya lebih dari satu kali. Perbuatan tersebut diduga terjadi sekitar April 2025. Saat ini, korban diketahui sedang hamil enam bulan.
Diduga Dipicu Nafsu, Pelaku Ditahan
Kompol Onkoseno menyebut motif sementara dari tindakan tak senonoh itu diduga karena nafsu. Setelah menerima pengakuan korban, sang ibu langsung membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara agar kasus ini diproses secara hukum.
FH kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa dan keterangan para pihak yang terlibat dalam kasus yang mengguncang lingkungan setempat ini.
Korban Masih Dalam Penanganan
Kasus ini menyoroti kembali rentannya anak terhadap kekerasan seksual, bahkan ketika pelaku berasal dari orang terdekat. Dengan kondisi korban yang masih berusia 16 tahun dan tengah hamil, penanganan perkara ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Polres Metro Jakarta Utara memastikan proses hukum berjalan, sementara penanganan terhadap korban juga menjadi bagian penting dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Source link












