Berita  

Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Cs: Yusril Tegaskan Sesuai Prosedur Konstitusi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP dalam kasus dugaan korupsi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022 telah dilakukan sesuai prosedur. Proses rehabilitasi ini sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.

Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) terkait tindakan tersebut. Tiga mantan Direksi PT ASDP yang mendapat rehabilitasi adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Menurut Yusril, MA memberikan pertimbangan tertulis atas permintaan Presiden Prabowo Subianto, dan pertimbangan tersebut sudah termasuk dalam keputusan presiden terkait rehabilitasi ini. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiga mantan Direksi PT ASDP sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada banding yang diajukan.

Dengan pemberian rehabilitasi ini, ketiga mantan Direksi PT ASDP tersebut tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan, dan status serta martabat mereka sebagai warga negara dipulihkan ke kondisi semula sebelum diadili. Dengan Keppres rehabilitasi, status sebagai direksi non-aktif juga dipulihkan menjadi aktif kembali.

Yusril juga mencatat bahwa Presiden Habibie dan Prabowo sebelumnya juga memberikan rehabilitasi kepada warga negara Indonesia. Hal ini sebagai contoh terkait keputusan rehabilitasi yang telah diberikan kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998, serta kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal. Kedua guru tersebut telah kembali aktif setelah menjalani pidana berdasarkan Putusan MA.

Source link