Gus Yahya telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU dengan surat Syuriyah PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang efektif mulai hari ini. Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, mengonfirmasi hal tersebut kepada Liputan6.com. Dalam surat edaran tersebut, disampaikan tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berdasarkan ketentuan yang berlaku. Salah satu poin penting adalah bahwa KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang sebagai Ketua Umum PBNU sejak tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno untuk mengatur kepemimpinan selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, yang saat ini sepenuhnya dipegang oleh Rais Aam sebagai Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama. Selain itu, dalam surat edaran, juga dijelaskan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Dr. (HC). KH. Afifuddin Muhajir, M.Ag, selaku Wakil Rais Aam, dan KH. Ahmad Tajul Mafakhir selaku Katib.
Saya Masih Ketum PBNU: Menegaskan Kepemimpinan yang Sah
Read Also
Recommendation for You

Yon TP perlu menjadi bagian dari desain pertahanan nasional yang saling terhubung dengan satuan dan fungsi lainnya.

Polda Metro Jaya menempatkan pemulihan korban sebagai bagian dari penanganan dugaan penganiayaan terhadap anak buah…

Dudung menilai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) memiliki tanggung jawab penting untuk mengawal sekaligus menyelesaikan persoalan…

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko menilai pengelolaan Indonesia tidak dapat sepenuhnya…

Rotasi besar-besaran di tubuh Polri dinilai tidak boleh berhenti sebagai pergantian personel. Komisioner Kompolnas Choirul…







