Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan inisial N dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dan Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap korban berinisial F. Kuasa hukum korban, Lusita Toha, memberikan keterangan bahwa ia telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut. Insiden penganiayaan terjadi di sebuah kafe pada malam Rabu (29/10). Menurut Lusita, F duduk sambil minum di restoran ketika sekelompok orang dari rombongan oknum anggota DPRD Bekasi menempati meja di sebelahnya dengan pola pemesanan “block booking”. Kontak mata terjadi dan tanpa ada percakapan, penganiayaan pun langsung terjadi. Korban dalam posisi sendirian saat diserang oleh 14 orang tersebut.
F menderita luka cukup parah akibat insiden tersebut, dengan retina mata rusak dan kepala bocor. Setelah melakukan visum dan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Lusita berharap agar tindakan hukum dapat diambil segera terhadap terlapor. Selain proses hukum, Lusita juga merasa penting untuk membawa kasus ini ke PDIP karena terlapor adalah kader partai yang menduduki posisi publik. Menurutnya, anggota dewan harus memberi contoh kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kode etik dan perilaku yang baik. Meskipun tidak ada hubungan sebelumnya antara F dan N, korban dan pelaku tidak saling kenal.
Lusita juga berencana untuk melaporkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Bekasi agar semua proses etik, baik di partai maupun di dewan, dapat berjalan dengan baik. Dia berharap laporan ke PDIP dapat membawa tindakan tegas dari partai terhadap anggotanya yang terlibat dalam kekerasan. Selain itu, pihaknya akan terus memantau perkembangan penyidikan di Polres Kabupaten Bekasi. Semoga proses hukum berjalan dengan tuntas dan adil untuk semua pihak yang terlibat.












