Polisi Tangkap Dua Pelaku Percobaan Curanmor Bersenjata Api di Depok

Dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor bersenjata api di Depok berhasil ditangkap oleh Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kedua pelaku, KM dan RA, tertangkap saat mencoba mencuri sepeda motor di Cilangkap, Tapos. Saat kepergok, salah satu pelaku menodongkan senjata api sebelum melarikan diri. Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, yang kemudian berhasil menangkap kedua pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Senjata api rakitan dan peluru berhasil ditemukan di tempat penangkapan. Kedua pelaku sekarang sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kejahatan kedua pelaku ini viral di media sosial, di mana video CCTV kejadian tersebut diunggah. Saat kejadian, salah satu pelaku turun dari motor untuk mencuri, namun pemilik motor keluar, membuat pelaku lainnya mengeluarkan senjata api. Polisi masih menyelidiki kasus ini secara lebih lanjut.

Source link