Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan dari Paulus Tannos terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Hakim menyatakan bahwa permohonan Paulus Tannos dianggap prematur dan tidak dapat diterima. Dengan demikian, proses penyidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos tetap berlanjut. Hal ini disebabkan oleh penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh otoritas Singapura, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia atau KPK.
Tim Biro Hukum KPK juga menghargai keputusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos. Mereka menjelaskan bahwa Paulus Tannos ditangkap di Singapura dan saat ini sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura. Paulus Tannos sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 triliun.
Dengan demikian, gugatan praperadilan Paulus Tannos dinyatakan prematur dan tidak termasuk dalam objek praperadilan yang berlaku. Proses hukum terhadap Paulus Tannos akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Paulus Tannos juga telah masuk dalam daftar pencarian orang atau buron KPK sejak Oktober 2021 setelah melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya.












